Angka Migrasi Netto | Angka migrasi netto adalah banyaknya migran netto (masuk dikurangi keluar) per 1.000 penduduk provinsi tersebut. |
Angka Partisipasi Kasar | Angka partisipasi kasar adalah angka perbandingan antara banyaknya murid dari jenjang pendidikan tertentu dengan banyaknya penduduk usia sekolah pada jenjang yang sama dinyatakan dalam persen.
Misalnya, GER Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). |
Angka Putus Sekolah | Angka putus sekolah menunjukkan tingkat putus sekolah di suatu jenjang pendidikan, misalnya
angka putus sekolah SD menunjukkan persentase anak yang berhenti sekolah sebelum tamat SD
yang dinyatakan dalam persen. |
Angkatan Kerja | Penduduk usia kerja dibagi menjadi dua golongan yaitu yang termasuk angkatan kerja dan yang termasuk bukan angkatan kerja. Penggolongan usia kerja di Indonesia mengikuti standar internasional yaitu usia 15 tahun atau lebih. Angkatan kerja sendiri terdiri dari mereka yang aktif bekerja dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Mereka yang terakhir itulah yang dinamakan sebagai pengangguran terbuka. Sedangkan yang termasuk dalam kelompok bukan angkatan kerja adalah mereka yang masih bersekolah, ibu rumah tangga, pensiunan dan lain-lain. |
Anjak Piutang | Anjak piutang adalah usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. |
Wanita Pasangan Usia Subur | Wanita pasangan usia subur adalah wanita berstatus kawin dan berusia 15-49 tahun, wanita berstatus kawin yang berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid, dan wanita berstatus kawin yang berusia lebih dari 50 tahun dan masih haid. |
Wanita Pernah Kawin | Yang dimaksud dengan wanita pernah kawin adalah penduduk/anggota rumah tangga perempuan/wanita yang pada saat pencacahan status perkawinannya kawin, cerai hidup, atau cerai mati. |
Asuransi | Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan,
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. |
Asuransi Jiwa | Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. |
Wesel Pos | Wesel pos adalah sarana pelayanan pengiriman uang di dalam negeri dan ke luar negeri melalui pos
yang paling sederhana dan ekonomis. |