Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
DATA SENSUS
Beranda » Istilah

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Harga Produsen

Indeks Harga Perdagangan Besar

Industri

Inflasi

Input output

ITB-ITK

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Neraca Arus Dana

Neraca Sosial Ekonomi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Upah Buruh

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi

Istilah

Filter Berdasarkan Kata Kunci

Filter Berdasarkan Abjad

Kata Kunci:
  
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
H
|
I
|
J
|
K
|
L
|
M
|
N
|
O
|
P
|
Q
|
R
|
S
|
T
|
U
|
V
|
X
|
Y
|
Z
|
Menampilkan 661-670 dari 673 hasil
IstilahDeskripsi
Rumah Tangga Rumah tangga dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Rumah Tangga Biasa (Ordinary Household) adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur.
    Yang dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama menjadi satu. Ada bermacam-macam bentuk rumah tangga biasa, di antaranya:
    • orang yang tinggal bersama isteri dan anaknya;
    • orang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus dan mengurus makannya sendiri;
    • keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus, tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut masih dalam satu segmen;
    • rumah tangga yang menerima pondokan dengan makan (indekos) yang pemondoknya kurang dari 10 orang;
    • pengurus asrama, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya yang tinggal sendiri maupun bersama anak, isteri serta anggota rumah tangga lainnya, makan dari satu dapur yang terpisah dari lembaga yang diurusnya;
    • masing-masing orang yang bersama-sama menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi mengurus makannya sendiri-sendiri.
  2. Rumah Tangga Khusus (Special Household) adalah orang-orang yang tinggal di asrama, tangsi, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola oleh suatu yayasan atau lembaga serta sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan berjumlah 10 orang atau lebih.
 
Teman Melakukan Perjalanan Teman melakukan perjalanan adalah teman yang pergi bersama-sama melakukan perjalanan:

  1. Sendiri (Him/herself)- adalah tanpa diikuti/ditemani oleh anggota rumah tangga atau orang lain;

  2. Suami/istri (Spouse) - adalah dengan suami/istri saja;

  3. Anggota rumah tangga atau famili lainnya (Other member of household or relatives) - adalah bersama-sama anggota rumah tangga atau famili lainnya;

  4. Teman sekolah (School friends)- adalah bersama-sama teman sekolah;

  5. Teman lainnya (Other friends) - adalah bersama-sama teman lainnya, seperti teman sekantor atau tetangga. 
Tanpa Tebusan Tanpa tebusan adalah pengurangan tertanggung yang terjadi apabila:

  1. habis masa kontrak untuk jenis penutupan eka guna;

  2. memutuskan hubungan kontrak sebelum polisnya mempunyai nilai atau polisnya telah mempunyai nilai tunai tetapi mengajukan klaim.
 
Rumah Tangga Rumah tangga dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Rumah Tangga Biasa (Ordinary Household) adalah seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus, dan biasanya tinggal bersama dan makan dari satu dapur.
    Yang dimaksud dengan makan dari satu dapur adalah mengurus kebutuhan sehari-hari bersama menjadi satu. Ada bermacam-macam bentuk rumah tangga biasa, di antaranya:
    • orang yang tinggal bersama isteri dan anaknya;
    • orang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus dan mengurus makannya sendiri;
    • keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus, tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut masih dalam satu segmen;
    • rumah tangga yang menerima pondokan dengan makan (indekos) yang pemondoknya kurang dari 10 orang;
    • pengurus asrama, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan dan sejenisnya yang tinggal sendiri maupun bersama anak, isteri serta anggota rumah tangga lainnya, makan dari satu dapur yang terpisah dari lembaga yang diurusnya;
    • masing-masing orang yang bersama-sama menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi mengurus makannya sendiri-sendiri.
  2. Rumah Tangga Khusus (Special Household) adalah orang-orang yang tinggal di asrama, tangsi, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan, atau rumah tahanan yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola oleh suatu yayasan atau lembaga serta sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekos) dan berjumlah 10 orang atau lebih.
 
Sektor Publik Sektor publik dibedakan dalam dua kelompok, yaitu kelompok pemerintahan umum dan kelompok badan usaha negara. Pemerintahan umum pada dasarnya mencakup semua departemen dan non- departemen, badan dan lembaga tinggi negara, kantor-kantor dan badan-badan yang berhubungan dengan administrasi pemerintah dan pertahanan dan semua pengadaan pelayanan sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang tidak ditarik pembayaran atau pembayarannya di bawah biaya produksi. Juga dicakup: a. badan-badan yang tidak mencari untung seperti sekolah-sekolah, universitas, rumah sakit, museum, perpustakaan, dan tempat-tempat penyimpanan hasil karya seni yang dibiayai dari keuangan pemerintah; b. instansi pemerintah yang memproduksi barang dan jasa sejenis dengan barang yang dihasilkan oleh perusahaan swasta yang berkaitan erat dengan kegiatan instansi tersebut dan keuangannya tidak dapat dipisahkan dari kegiatan utama instansi itu seperti unit-unit percetakan di kantor-kantor pemerintah yang menjual publikasi, kartu pos bergambar dan reproduksi karya seni, pembibitan tanaman dari kebun percobaan dan lain-lain. Penjualan yang dimaksud di sini hanya bersifat insidental dari fungsi pokok lembaga tersebut; c. instansi yang menyediakan pelayanan finansial tetapi tidak berwenang untuk melakukan transaksi finansial sendiri. 
Tempat Pelelangan Ikan TPI adalah pasar yang biasanya terletak di dalam pelabuhan/pangkalan pendaratan ikan, dan di tempat tersebut terjadi transaksi penjualan ikan/hasil laut baik secara lelang maupun tidak (tidak termasuk TPI yang menjual/melelang ikan darat). Biasanya TPI ini dikoordinasi oleh Dinas Perikanan, Koperasi, atau Pemerintah Daerah. TPI tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Tempat tetap (tidak berpindah-pindah);

  2. Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan;

  3. Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan;

  4. Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan/Pemerintah Daerah). 
Terdakwa/Tertuduh Terdakwa/tertuduh yang dimaksud ada dua macam, yaitu:
  1. Terdakwa/tertuduh adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  2. Tertuduh atau pelaku adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang telah diajukan ke sidang pengadilan dan bersama dengan perkaranya telah diajukan dan telah mendapat keputusan hakim melalui sidang pengadilan negeri dapat bersifat ketetapan putusan yang pasti atau belum pasti. Ketetapan keputusan yang pasti apabila terdakwa/tertuduh, penuntut umum, dan jaksa menerima keputusan hakim. Ketetapan keputusan yang belum pasti apabila terdakwa/tertuduh, jaksa, atau penuntut umum mengajukan naik banding ke pengadilan tinggi atau apabila terdakwa/tertuduh mohon grasi.
 
Tipe Kapal Tipe kapal adalah tipe kapal yang mengangkut barang untuk diantarpulaukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perhubungan Nomor: 280/Kpb/IX/92 dan Nomor: KM.25:
  1. Kapal Konvensional (Conventional Vessel) Kapal konvensional adalah kapal yang memuat barang-barang yang tidak menggunakan kontainer, sifatnya masih tradisional;
  2. Kapal Kontainer/Peti Kemas (Full Container Vessel) Kapal kontainer/peti kemas adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sudah dimasukkan ke dalam peti kemas;
  3. Kapal Semi Kontainer (Semi Container Vessel) Kapal semi kontainer adalah kapal yang dibangun untuk mengangkut muatan yang sebagian menggunakan kemasan peti kemas dan sebagian lagi bukan;
  4. Kapal Landing Craft (Landing Craft Vessel) Kapal landing craft adalah kapal yang dibangun untuk memberatkan muatan;
  5. Tongkang (Lightering) Tongkang adalah kapal yang tidak mempunyai mesin penggerak, digunakan untuk mengangkut barang yang dibongkar dari kapal lain untuk diteruskan ke pelabuhan tujuan atau sebaliknya;
  6. Ro-Ro (Roll on - Roll off) Ro-Ro adalah sejenis kapal yang dapat melakukan bongkar muat tanpa mengubah posisi kapal maupun muatannya;
  7. Kapal Tunda (Tugboat) Kapal tunda adalah kapal yang digunakan untuk menunda kapal besar dalam keadaan sulit sandar untuk dibantu sandar ke dermaga;
  8. Kapal Penumpang (Passenger Vessel) Kapal penumpang - kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut penumpang;
  9. Bulk (Bulk Cargo Carrier) Bulk adalah kapal yang dibangun khusus untuk mengangkut muatan curah (tidak menggunakan wadah/pembungkus) yang dikapalkan sekaligus dalam jumlah besar dan cara memuatnya dengan jalan mencurahkan muatan ke dalam kapal;
  10. Tanker (Tanker) Tanker adalah kapal yang dibangun secara khusus untuk mengangkut muatan cair;
  11. Lash Lash adalah kapal yang dibangun khusus untuk menangkap ikan dengan dilengkapi sistim pengawetan dan atau pengolahan baik secara sederhana maupun dengan teknologi tinggi;
  12. Kapal Layar Motor (Sail Motor Vessel) Kapal layar motor adalah kapal yang menggunakan layar dan atau motor sebagai tenaga penggeraknya;
  13. Kapal Motor (Motor Vessel) Kapal motor adalah kapal yang menggunakan motor sebagai tenaga penggeraknya dan dipasang secara permanen di dalam kapal;
  14. Kapal Lainnya (Other Vessels) Kapal lainnya adalah kapal yang tidak termasuk dalam tipe kapal seperti yang disebutkan di atas.
 
Waktu Perjalanan Dilakukan Waktu perjalanan dilakukan pada saat:
  1. Libur nasional (National holiday) - adalah hari yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur, seperti Hari Raya Idul Fitri/Adha, Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Waisak;
  2. Libur sekolah untuk khusus pelajar/mahasiswa (School holiday for student) - adalah waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kepala sekolah bahwa pelajar dan mahasiswa untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pendidikan/kuliah, seperti libur kwartalan, libur semesteran dan liburan kenaikan kelas/tingkat;
  3. Cuti untuk khusus karyawan (Vacation for worker) - adalah hari tidak masuk bekerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu atas permintaan atau pemberian atasannya. Pada umumnya cuti ini diberikan dalam rangka usaha untuk memelihara kesegaran jasmani dan rohani serta kepentingan lain bagi karyawan;
  4. Akhir pekan (Weekend) - adalah hari Sabtu atau Minggu yang bukan merupakan liburan nasional, liburan sekolah, maupun cuti;
  5. Lainnya (Others) - adalah waktu selain yang di atas, seperti ibu rumah tangga yang melakukan perjalanan selain pada akhir pekan dan hari libur nasional.
 
Angkutan Utama yang Digunakan ngkutan Utama yang Digunakan (Main Transport Used) adalah jenis angkutan yang digunakan waktu melakukan perjalanan. Bila menggunakan beberapa jenis angkutan dalam suatu perjalanan atau kunjungan, harus dipilih salah satu yang utama. Dalam penelitian ini jenis angkutan dibagi atas:

  1. Angkutan udara (Air transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan pesawat terbang sipil maupun militer;

  2. Angkutan laut (Sea transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kapal laut dan perahu motor;

  3. Angkutan sungai/danau dan penyeberangan (River and lake transport) - adalah jenis angkutan yang pada umumnya berlayar di sungai/danau dengan menggunakan ferri, perahu motor tempel, perahu tak bermotor, dan sampan (jukung);

  4. Kereta api (Train) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kereta api;

  5. Mobil penumpang umum (Public transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor umum seperti bus, minibus, bemo, oplet, taksi, helicak, dan minikar;

  6. Mobil pribadi/dinas (Private transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kendaraan bermotor milik pribadi/dinas seperti bus, minibus, jip, dan sedan;

  7. Lainnya (Others) - adalah jenis angkutan yang menggunakan sepeda motor, sepeda, delman/andong/dokar/bendi, kuda, tidak termasuk jalan kaki. 
Ke halaman :
  • Pertama
  • Sebelumnya
  • 59
  • 60
  • 61
  • 62
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • 68
  • Selanjutnya
  • Terakhir
561634622560573637642652674675
Ayo Sukseskan SENSUS PENDUDUK 2020 #MENCATATINDONESIA, 1 - 30 September 2020 Kenali petugas Sensus Penduduk yang datang ke rumah Anda dengan pengecekan verifikasi petugas disini | Selamat Datang di Website Resmi BPS Kabupaten Buton | Untuk Mendapatkan Data Statistik Kabupaten Buton Bisa Diakses Langsung Melalui Web ini atau Mengunjungi Langsung Kantor BPS Kabupaten Buton d/a Jl. Protokol kel. Saragi Kec. Pasarwajo

Badan Pusat Statistik Kabupaten Buton (Statistics of Buton Regency)

Jl. Protokol Kel. Saragi Kec. Pasarwajo Kab. Buton ; e-Mail: bps7401@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Ekspor-Impor

Energi

Harga Eceran

Harga Produsen

Indeks Harga Perdagangan Besar

Industri

Inflasi

Input output

ITB-ITK

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Neraca Arus Dana

Neraca Sosial Ekonomi

Nilai Tukar Petani

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto

Transportasi

Upah Buruh

Usaha Mikro Kecil

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Peternakan

Tanaman Pangan