Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang di Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Januari 2019 tercatat 50,94 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Buton

Selamat Datang di Website Resmi BPS Kabupaten Buton | Untuk Mendapatkan Data Statistik Kabupaten Buton Bisa Diakses Langsung Melalui Web ini atau Mengunjungi Langsung Kantor BPS Kabupaten Buton d/a Jl. Protokol kel. Saragi Kec. Pasarwajo | Bisa juga menghubungi layanan Aplikasi Bot Telegram PST BPS Kabupaten buton di link berikut

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang di Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Januari 2019 tercatat 50,94 persen

Tanggal Rilis : 1 Maret 2019
Ukuran File : 0.45 MB

Abstraksi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel Bintang di Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Januari 2019 tercatat 50,94 persen atau mengalami penurunan sebesar 16,22 poin dibandingkan TPK keadaan Desember 2018 yang tercatat 67,16 persen.
  • Tingkat Pemakaian Tempat Tidur Hotel Bintang bulan Januari 2019 tercatat 51,41 persen atau turun 27,24 poin dibandingkan bulan Desember 2018 yang tercatat 78,65 persen.
  • Rata-rata lama menginap tamu asing dan dalam negeri (domestik) Hotel Bintang di Provinsi Sulawesi Tenggara bulan Januari 2019 adalah 1,89 hari atau mengalami penurunan sebesar 0,44 poin jika dibandingkan dengan bulan Desember 2018 yang tercatat 2,33 hari.
  • Jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Januari 2019 tercatat sebanyak 124.650 orang atau turun 17,22 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 152.749 orang.
  • Jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri pada Januari 2019 tercatat sebanyak 506.151 orang atau naik 37,84 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 367.197 orang.

  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Buton (Statistics of Buton Regency)

    Jl. Protokol Kel. Saragi Kec. Pasarwajo Kab. Buton

    e-Mail: bps7401@bps.go.id  

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik